Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi merupakan bagian yang penting dalam sistem di suatu Perguruan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam BAB III bagian kesatu tentang Sistem Penjamin Mutu. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.